
PT Pertamina (Persero) merampungkan penataan terhadap 31 entitas bisnis hingga akhir semester I 2026, sebagai bagian dari program streamlining dan transformasi berkelanjutan perusahaan. Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono menyebut langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah dan Danantara, dengan sasaran utama penguatan ketahanan energi nasional, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, serta penciptaan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian.
Program penataan tersebut menjadi salah satu prioritas strategis Pertamina untuk memperkuat fokus pada bisnis inti dan membangun daya saing jangka panjang. Perseroan menempuh berbagai aksi korporasi, mulai dari merger, divestasi bisnis noninti, hingga likuidasi entitas nonaktif (dormant) khususnya di sektor hulu migas. Melalui penyederhanaan struktur grup, Pertamina menargetkan proses pengambilan keputusan yang lebih cepat, efisien, dan didukung kualitas tata kelola yang lebih baik.
Agung menekankan, meski entitas hulu migas yang dormant tersebut tidak lagi menimbulkan beban biaya operasional maupun remunerasi direksi dan komisaris, Pertamina tetap memilih untuk melikuidasinya guna merapikan struktur Pertamina Group. Penataan ini juga dikaitkan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN, yang mendorong konsolidasi dan penguatan kinerja perusahaan milik negara.
Menurut Agung, program streamlining tidak berhenti pada restrukturisasi entitas semata, melainkan mencakup transformasi organisasi dan peningkatan keunggulan operasional, termasuk penguatan kualitas tata kelola dan pelayanan publik. Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menyatakan, dalam menjalankan program ini, perusahaan memastikan seluruh proses dan keputusan mematuhi prinsip tata kelola yang baik. Pertamina juga melibatkan pendampingan penegak hukum dan auditor, serta berkoordinasi dengan Danantara dan serikat pekerja, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam perampingan struktur grup.