
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pimpinan penyidikan mencurigai bahwa para target operasi di dua daerah tersebut telah mengantisipasi kedatangan tim penindakan, sehingga mengindikasikan adanya informasi yang lebih dulu beredar di luar kanal resmi lembaga antirasuah itu.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pendalaman internal telah berjalan untuk mencari sumber potensi kebocoran. Ia menyebut Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai pihak yang diduga sudah mengetahui rencana operasi. Menurut Taufik, salah satu hipotesis yang dikaji adalah kemungkinan informasi menyebar dari orang-orang yang sebelumnya dimintai klarifikasi oleh tim, yang kemudian menyampaikan keberadaan penyidik ke pihak luar, termasuk ke media.
KPK juga menyoroti aspek teknis pelaksanaan OTT di lapangan. Taufik mengakui bahwa pola kehadiran tim penyidik yang turun bersama-sama berpotensi memicu kecurigaan, terutama ketika personel yang sama pernah terlihat sebelumnya di lokasi yang sama. Lembaga ini akan mengevaluasi format operasi tertutup, mulai dari tata cara permintaan klarifikasi hingga pola pergerakan tim, agar aktivitas penyelidikan tidak mudah terdeteksi publik atau pihak yang menjadi target penindakan.
Di tengah evaluasi tersebut, KPK mengungkapkan hasil OTT di Langkat yang menjerat Bupati Syah Afandin alias Ondim juga menyita perhatian dari sisi barang bukti. Dari operasi itu, penyidik menyita valuta asing yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp983 juta. Rinciannya, KPK mengamankan 66.950 dolar Singapura dan 11.518 ringgit Malaysia. Meski muncul dugaan informasi operasi sempat bocor, Taufik menegaskan proses hukum akan terus berjalan. Ia meyakini jejak tindak pidana tetap dapat ditelusuri karena, menurutnya, setiap kejahatan meninggalkan bukti yang bisa diolah penyidik.