![]()
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meningkatkan tekanan terhadap pemerintah dan DPR terkait rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) di lingkungan TNI. Koalisi yang beranggotakan sejumlah organisasi hak asasi manusia dan pemantau sektor keamanan itu mendesak Presiden, DPR, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan proyek BTP beserta agenda perluasan komando teritorial yang dinilai tidak memiliki urgensi jelas di bidang pertahanan.
Penolakan atas pembangunan BTP mengemuka di beberapa wilayah, termasuk Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Di lokasi-lokasi tersebut, warga mempersoalkan sengketa lahan yang dinilai mengancam ruang hidup yang sudah mereka kelola secara turun-temurun. Konflik juga muncul dalam hubungan dengan masyarakat adat terkait hak ulayat, seperti di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan Kabupaten Nagekeo di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.
Perwakilan Koalisi menilai kebijakan pembentukan BTP tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis internal TNI semata. Satuan teritorial yang diproyeksikan untuk mendukung pembangunan dinilai merupakan pilihan politik pertahanan dengan konsekuensi luas terhadap tata negara, hubungan sipil-militer, jaminan konstitusional hak warga negara, dan arah demokrasi Indonesia pascareformasi. Koalisi memperingatkan bahwa langkah ini berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer, mempersempit ruang kebebasan sipil, meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia, dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dengan pemerintahan sipil.
Koalisi juga merujuk pada kerangka hukum yang menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Konstitusi melalui Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan tugas TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Dalam pandangan Koalisi, mandat tersebut tidak mencakup peran sebagai instrumen pembangunan domestik yang dapat menggantikan atau membayangi fungsi pemerintahan sipil. Mereka menilai kekaburan mandat antara pertahanan, keamanan, pembangunan, dan urusan sipil berisiko membuka ruang intervensi militer di ranah yang semestinya berada di bawah kendali otoritas sipil demokratis, sehingga memerlukan evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan dilanjutkan.